172 Kendaraan di Taman Sari Ditindak
access_time Kamis, 15 Juni 2017 18:56 WIB
remove_red_eye 1699
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat melakukan penertiban kendaraan yang terparkir liar di Kecamatan Taman Sari. Hasilnya, 172 kendaraan ditindak petugas.
Itu 150 motor dan enam mobil cabut pentil dan 16 motor dijaring
"Ada 172 kendaraan yang ditindak. Itu terdiri dari 150 motor dan enam mobil cabut pentil serta 16 motor dijaring," ujar Irwan Efendi, Kasatpel Perhubungan Kecamatan Taman Sari, Kamis (15/6).
Dikatakan Irwan, fokus penertiban diarahkan ke Jalan Gajah Mada, Jalan Pancoran dan Jalan Asemka. Sebab titik tersebut mendapatkan
banyak pengaduan dari masyarakat.1.836 Kendaraan di Jakut Terkena Sanksi Penderekan"Motor yang terjaring kita bawa ke kantor kecamatan, untuk selanjutnya ditilang oleh Polantas," tandasnya.
Dalam razia kali ini, sebanyak 35 petugas gabungan dikerahkan. Baik dari Sudin Perhubungan, Satpol PP, Polisi dan TNI.